ID   EN

Peminjaman Buku

  1. Anggota aktif dari civitas akademika Universitas Sains Indonesia berhak meminjam koleksi perpustakaan sesuai dengan aturan yang berlaku di perpustakaan.
  2. Alumni dan pihak di luar civitas akademika Universitas Sains Indonesia hanya diperbolehkan meminjam koleksi untuk dibaca di perpustakaan.
  3. Semua transaksi peminjaman di perpustakaan harus dilakukan dengan menggunakan kartu identitas KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan Kartu Tanda Pegawai
  4. Peminjaman dan pengembalian buku harus dilakukan melalui petugas sirkulasi
  5. Buku-buku umum bisa dibaca di perpustakaan dan juga dapat dipinjam untuk dibawa pulang
  6. Buku Referensi (seperti kamus, ensiklopedia, majalah, jurnal, dan lain-lain), tugas akhir, dan tesis hanya boleh dibaca di tempat atau di ruang baca perpustakaan
  7. Peraturan mengenai alokasi peminjaman buku dan sanksi di Perpustakaan Universitas Sains Indonesia

Peminjaman buku dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pemustaka (mahasiswa, dosen, atau tendik) menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Tanda Pegawai milik sendiri yang masih aktif, beserta buku yang ingin dipinjam.
  2. Petugas perpustakaan memeriksa data pemustaka dan buku yang hendak dipinjam, kemudian memproses peminjaman.
  3. Setelah proses selesai, pemustaka menerima buku yang dipinjam dan slip peminjaman yang mencantumkan tanggal pengembalian buku.

Pengembalian Buku

Pengembalian buku dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pemustaka mengembalikan buku yang dipinjam ke petugas perpustakaan pada atau sebelum tanggal pengembalian yang tertera di slip peminjaman.
  2. Petugas memeriksa kondisi buku yang dikembalikan. Jika buku dalam keadaan baik, peminjaman dianggap selesai dan pemustaka akan menerima bukti pengembalian.
  3. Jika buku terlambat dikembalikan, petugas akan menghitung denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Denda Buku

  1. Denda Keterlambatan: Jika buku tidak dikembalikan tepat waktu, pemustaka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 1.000,-/buku/hari
  2. Denda Kerusakan Buku: Buku yang dikembalikan dalam keadaan rusak (misalnya sobek, terlipat, dicoret dengan pensil, spidol, atau stabilo, atau terdapat noda makanan/minuman) akan dikenakan denda kerusakan sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi pada buku tersebut.
  3. Denda Kehilangan Buku: Jika buku yang dipinjam hilang, pemustaka diharuskan untuk mengganti buku yang hilang dengan edisi yang sama atau membayar biaya penggantian yang setara dengan nilai buku tersebut.
    Screenshot%202025-01-30%20160801