Peminjaman Buku
- Anggota aktif dari civitas akademika Universitas Sains Indonesia berhak meminjam koleksi perpustakaan sesuai dengan aturan yang berlaku di perpustakaan.
- Alumni dan pihak di luar civitas akademika Universitas Sains Indonesia hanya diperbolehkan meminjam koleksi untuk dibaca di perpustakaan.
- Semua transaksi peminjaman di perpustakaan harus dilakukan dengan menggunakan kartu identitas KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan Kartu Tanda Pegawai
- Peminjaman dan pengembalian buku harus dilakukan melalui petugas sirkulasi
- Buku-buku umum bisa dibaca di perpustakaan dan juga dapat dipinjam untuk dibawa pulang
- Buku Referensi (seperti kamus, ensiklopedia, majalah, jurnal, dan lain-lain), tugas akhir, dan tesis hanya boleh dibaca di tempat atau di ruang baca perpustakaan
- Peraturan mengenai alokasi peminjaman buku dan sanksi di Perpustakaan Universitas Sains Indonesia
Peminjaman buku dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Pemustaka (mahasiswa, dosen, atau tendik) menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Tanda Pegawai milik sendiri yang masih aktif, beserta buku yang ingin dipinjam.
- Petugas perpustakaan memeriksa data pemustaka dan buku yang hendak dipinjam, kemudian memproses peminjaman.
- Setelah proses selesai, pemustaka menerima buku yang dipinjam dan slip peminjaman yang mencantumkan tanggal pengembalian buku.
Pengembalian Buku
Pengembalian buku dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Pemustaka mengembalikan buku yang dipinjam ke petugas perpustakaan pada atau sebelum tanggal pengembalian yang tertera di slip peminjaman.
- Petugas memeriksa kondisi buku yang dikembalikan. Jika buku dalam keadaan baik, peminjaman dianggap selesai dan pemustaka akan menerima bukti pengembalian.
- Jika buku terlambat dikembalikan, petugas akan menghitung denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda Buku
- Denda Keterlambatan: Jika buku tidak dikembalikan tepat waktu, pemustaka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 1.000,-/buku/hari
- Denda Kerusakan Buku: Buku yang dikembalikan dalam keadaan rusak (misalnya sobek, terlipat, dicoret dengan pensil, spidol, atau stabilo, atau terdapat noda makanan/minuman) akan dikenakan denda kerusakan sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi pada buku tersebut.
- Denda Kehilangan Buku: Jika buku yang dipinjam hilang, pemustaka diharuskan untuk mengganti buku yang hilang dengan edisi yang sama atau membayar biaya penggantian yang setara dengan nilai buku tersebut.